Cara Download Prosedur Pengajuan NUPTK Baru Update Terbaru

Sedikit Info Seputar Prosedur Pengajuan NUPTK Baru Terbaru 2017 - Hay gaes kali ini team Power Of Android, kali ini akan membahas artikel dengan judul Prosedur Pengajuan NUPTK Baru, kami selaku Team Power Of Android telah mempersiapkan artikel ini untuk sobat sobat yang menyukai Power Of Android. semoga isi postingan tentang Artikel Pendidikan, yang saya posting kali ini dapat dipahami dengan mudah serta memberi manfa'at bagi kalian semua, walaupun tidak sempurna setidaknya artikel kami memberi sedikit informasi kepada kalian semua. ok langsung simak aja sob
Judul: Berbagi Info Seputar Prosedur Pengajuan NUPTK Baru Terbaru
link: Prosedur Pengajuan NUPTK Baru

"jangan lupa baca juga artikel dari kami yang lain dibawah"

Berbagi Artikel Tentang Prosedur Pengajuan NUPTK Baru Terbaru dan Terlengkap 2017

Berikut kami sampaikan Prosedur Pengajuan NUPTK Baru bagi PTK PNS dan Non PNS yang masih belum mempunyai NUPTK. Dasar kami adalah Surat Kepala BPSDMP-PMP No: 14265/J/LL/2013 Tanggal 24 Juni 2013 Perihal Penerbitan NUPTK baru (download surat). 

Bagi PTK yang telah memenuhi syarat untuk mengajukan NUPTK baru wajib melakukan printout S06a. Silahkan anda cek di Padamu Negeri dengan mengakses "Login PTK" masih-masing, dan klik "Padamu PTK", kemudian klik "NUPTK Baru" dan cetak S06a.

Setalah anda mencetak S06a, silahkan anda lengkapi berkas persyaratan lainnya berdasarkan Surat Kepala BPSDMP-PMP dan persyaratan lain yang ditentukan oleh Admin Dinas/Kota anda. Semua berkas anda ajukan ke Admin Dinas/Kota setempat untuk dilakukan prose pengajuan NUPTK dengan Alur sebagai berikut:

1. PTK yang memenuhi syarat kualifikasi, dapat mengajukan NUPTK baru melalui layanan PADAMU PTK selanjutnya pilih NUPTK Baru dan Ajukan NUPTK.


2. PTK mencetak S06a (surat pengajuan NUPTK baru).

3. Kemudian Admin Dinas melakukan persetujuan pengajuan NUPTK baru. dan melakukan Cek Data PTK.

4. Admin Dinas memeriksa kelengkapan berkas pengajuan NUPTK yang dibawa oleh PTK.

5. Admin Dinas mencetak S09 (surat tanda bukti persetujuan pengajuan NUPTK) yang diserahkan kepada PTK yang bersangkutan, dan mencetak S10a (surat pengantar ajuan NUPTK baru) yang oleh Admin Dinas di serahkan pada LPMP Propinsi.

6. Kemudian Admin LPMP Propinsi memproses S10a hingga terakhir terbit S11 (surat tanda bukti persetujuan penerbitan NUPTK).


Di atas merupakan contoh S11 (surat tanda bukti persetujuan penerbitan NUPTK/sertifikat penerbitan NUPTK). Jika S11 sudah ada di tangan anda, maka selamat NUPTK anda sudah terbit. Silahkan untuk melakukan kroscek di Padamu Negeri.

Itulah sedikit Artikel Prosedur Pengajuan NUPTK Baru terbaru dari kami

Semoga artikel Prosedur Pengajuan NUPTK Baru yang saya posting kali ini, bisa memberi informasi untuk anda semua yang menyukai Power Of Android. jangan lupa baca juga artikel-artikel lain dari kami.
Terima kasih Anda baru saja membaca Artikel Tentang Prosedur Pengajuan NUPTK Baru Terbaru